Tentang Surat Izin Operasional Sekolah
Postingan kali ini sengaja saya buat dari permintaan seseorang pengunjung setia Blog blog-kantorguru.blogspot.com yang ingin mengetahui tentang informasi seputar izin operasional sekolah. Bagi sekolah baik sekolah swasta maupun sekolah negeri yang sudah berdiri sejak lama tentunya sudah memiliki surat isin operasional sekolah. Sekolah tentunya sangat membutuhkan surat izin operasional untuk dijadikan sebagai bukti bahwa sekolah tersebut benar-benar telah siap baik dalam bentuk sarana prasaran maupun sumber daya manusianya untuk bekerja pada sekolah baik negeri maupun swasta.
Sebelum mengetahui tentang bagaimana cara untuk bisa mendapatkan surat izin operasional sekolah atau mungkin telah memiliki surat izin operasional sekolah namun dokumen tersebut hilang maka alangkah baiknya jika kita memahami terebih dahulu tentang apa itu surat izin operasioan sekolah sehingga bagi anda yang masih awam tentang hal ini dapat mengetahuinya.
Surat Ijin Operasional Sekolah merupakan sebuah surat penting dan bagian dari dokumen sekolah yang tentunya sangat penting untuk di arsipkan oleh masing-masing sekolah yang sudah memiliki surat ijin operasional sekolah. Surat ijin operasional sekolah merupakan surat yang dikelurakan oleh pemerintah berkaitan dengan dimulainya operasional sekolah tersebut, Sehingga setiap sekolah yang telah memulai aktivitas pembelajaran sejak lama dan telah memiliki nomor pokok sekolah nasional pasti telah memiliki surat ijin operasional sekolah.
Bagi sekolah baru yang belum memiliki surat ijin operasional sekolah, yang dalam hal ini sekolah baru yang akan di rintis atau sudah memiliki ruangan pembelajaran namun masih terbatas maka perlu untuk mengajukan permohonan surat izin operasional sekolah. Untuk bisa memiliki dan mendapatkan surat ijin operasional sekolah bagi sekolah baru maka harus melalui beberapa tahapan atau memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.
Sekolah baru yang ingin mendapatkan surat ijin operasional sekolah maka akan di evaluasi terlebih dahulu sehingga nantinya bisa diketahui apakah sekolah baru tersebut layak atau tidak untuk di dirikan dan mendapatkan surat ijin operasional. Bagi anda yang mungkin ingin mengetahui apa-apa saja syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan surat ijin operasional sekolah, maka berikut ini beberapa persyaratan dalam mengajukan surat ijin operasional sekolah bagi sekolah swasta :
1. Surat Permohonan dengan Kop Badan Hukum,
2. Foto Copy Akta Notaris Yayasan dan/atau Lembaga lain
3. Foto Copy KTP pemohon, pimpinan Badan Hukum,
4. Foto Copy NPWP (pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP Cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat),
5. Struktur Kepengurusan Yayasan atau Lembaga lain yang berbadan hukum,
6. Referensi sumber pembiayaan penyelenggaraan sekolah dengan melampirkan foto copy rekening koran, foto copy deposito untuk SD = Rp. 30.000.000,-, SMP = Rp. 50.000.000,-
7. Status kepemilikan tanah a.n. Yayasan atau sewa kontrak dan/atau Hak Guna Pakai minimal 20 tahun dengan ketentuan perjanjian di notaris,
8. Daftar calon guru dan kualifikasi pendidikan dilengkapi dengan foto copy ijazah,
9. Surat kuasa apabila dikuasakan (materai 6000),
10. Surat pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon (materai 6000),
11. Surat pernyataan akan balik nama atas nama Yayasan (jika masih nama perorangan).
Persyaratan di atas bisa saja berubah atau ada yang tidak sesuai dengan daerah masing-masing sebab bisa jadi di setiap daerah memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda-beda dalam melakukan pengajuan surat ijin operasional sekolah.
Adapun aktivitas yang bisa dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan surat ijin operasional sekolah yaitu diantaranya ialah sebagai berikut :
1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang persyaratan kelengkapan pengajuan izin operasional sekolah baik SDS atau SMPS
2. Setelah persyaratan di ketahui, maka Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah SDS atau SMPS dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah di dapat
3. Nantinya tim verifikasi akan memeriksa berkas permohon izin operasional sekolah
4. Selanjutnya tim verifikasi akan melakukan peninjauan ke lokasi sekollah yang di maksud
5. Hasilnya bilamana memenuhi syarat maka izin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka pemohon tidak layak diberikan izin (ditolak)
6. Menerbitkan izin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Penetapan Izin Pendirian dan Operasional SDS atau SMPS
Itulah tahapan untuk bisa mendapatkan surat ijin operasional sekolah bagi sekolah baru yang baru akan mengajukan permohonan surat ijin operasioan sekolah.
Lantas bagaimana jika sekolah telah memiliki surat ijin operasional sekolah namun dokumen dari surat tersebut telah hilang ???
Apabila sekolah anda sebelumnya telah memiliki surat ijin operasional sekolah namun ternyata karena telah terlalu lama dan sudah berkali-kali terjadi pergantian kepala sekolah sehingga menyebabkan dokumen surat ijin operasional sekolah menjadi hilang maka untuk mengatasinya, anda bisa melakukan beberapa tahapan di bawah ini :
1. Mencari dokumen arsip terkait surat ijin operasional sekolah di kantor daerah masing-masing
2. Mengajukan surat permohonan kepada pihak dinas Pendidikan setempat untuk bisa mengeluarkan atau memberikan surat keterangan ijin operasional sekolah, sebab Dinas Pendidikan Kab/Kota diberi kewenangan untuk memberikan surat izin operasional baru.
Demikianlah informasi mengenai tahapan dalam mendapatkan surat ijin operasional sekolah bagi sekolah baru serta solusi yang bisa di tempuh apabila surat ijin operasioanl sekolah hilang bagi sekolah yang telah memiliki surat ijin operasional sekolah. Semoga informasi ini bisa membantu dalam pemahaman mengenai ijin operasional sekolah.
Tidak ada komentar untuk "Tentang Surat Izin Operasional Sekolah"
Posting Komentar